mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan, bahwa iuran ditentukan berdasarkan jenis
kepesertaan setiap peserta dalam program JKN. Iuran BPJS dibagi menjadi 3 kelas yaitu kelas 1,2, dan 3. Setiap kelas memiliki besaran biaya berbeda yang harus dibayarkan, yaitu Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per orang per bulan (Hadijah Alaydrus, 2023). Belakangan ini terdengar kabar bahwa ada beberapa orang yang ingin pemerintah untuk membebaskan pembayaran BPJS.