Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Realisasi Skema Pembebasan Pembayaran BPJS (Kontra)

22 Agustus 2023   21:03 Diperbarui: 22 Agustus 2023   21:03 95 0
Dalam UU. No. 24 Tahun 2011 BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS menyelenggarakan Sistem Jaminan Sosial Nasional berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. BPJS dapat diasumsikan sebagai asuransi kesehatan yang dimiliki oleh pemerintah. Setiap keluarga di Indonesia dianjurkan untuk mendaftarkan seluruh anggota keluarganya ke BPJS. Sama halnya seperti asuransi pada umumnya, BPJS pun memiliki ketentuan biaya yang harus dibayarkan setiap bulannya. Sebagaimana diketahui, iuran BPJS Kesehatan saat ini
mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan, bahwa iuran ditentukan berdasarkan jenis
kepesertaan setiap peserta dalam program JKN. Iuran BPJS dibagi menjadi 3 kelas yaitu kelas 1,2, dan 3. Setiap kelas memiliki besaran biaya berbeda yang harus dibayarkan, yaitu Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per orang per bulan (Hadijah Alaydrus, 2023). Belakangan ini terdengar kabar bahwa ada beberapa orang yang ingin pemerintah untuk membebaskan pembayaran BPJS.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun