Tabungan Perumahan Rakyat atau disingkat TAPERA dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta melalui keterpaduan penyusunan rencana, program, dan pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan.
KEMBALI KE ARTIKEL