Sehari setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusannya yang dinilai masyarakat memihak pada keadilan dan demokrasi, DPR RI tiba-tiba berencana merevisi UU Pilkada secara kilat yang dapat membuat putusan MK tersebut tidak berlaku. DPR yang mendadak rajin bekerja tentu tidak berdiri sendiri. Terlalu polos jika rakyat masih menganggap kekuasaan eksekutif dan legislatif benar-benar terpisah. 575 kursi DPR sebenarnya 'sahamnya' dipegang hanya oleh 9 ketua umum partai. Dari 9 partai yang ada di Senayan, 8 sudah se-irama dengan kepentingan istana.