Pajak memiliki kontribusi besar dalam kehidupan perekonomian suatu negara. Pemungutan pajak di Indonesia menganut sistem
self assessment, yaitu Wajib Pajak bertanggung jawab untuk menghitung, mengestimasi, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya atas pajak yang terutang sesuai dengan undang-undang dan peraturan perpajakan yang berlaku. Dalam hal ini, fiskus memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan yang berbeda dengan perhitungan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan mengeluarkan Surat Ketetapan (SKP).
KEMBALI KE ARTIKEL