Warga negara memiliki hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan. Hak dan kewajiban warga merupakan bukti demokrasi hukum suatu negara yang harus dilaksanakan oleh orang atau warga negara. Pengertian hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya diterima tanpa campur tangan orang lain, secara paksa atau tidak. Dalam hal kewarganegaraan, berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.