dimana ijma' ini terbagi menjadi 2. Menurut Pemikiran Dr Agus Hermanto, ijma terdiri dari dua jenis, yaitu ijma Al Sukuti dan ijma Al Sarih yaitu sebagai berikut :
1.Ijma' sarih adalah ijma yang disepakati oleh mayoritas ulama atau keseluruhan ulama itulah yang disebut oleh ijma sarih dan dapat digunakan sebagai dalil daripada hukum islam.
2.Ijma'ghairu sarih atau ijma sukuti yang mana ijma ini hanya disepakati oleh minoritas daripada ulama atau sebagian daripada ulama yang belum masuk daripada kriteria ijma yang dapat digunakan sebagai dalil-dalil pada hukum islam.
maka daripada itu tentunya bagaimana kita jadikan ijma ini sebagai dalil daripada hukum islam yang disepakati yang tentunya ijma ini harus lah membawa suatu manfaat dan kemaslahatan untuk kehidupan umat manusia yang menjadikan kehidupan yang lebih baik.
Kesepakatan para ulama dan mujtahid atas diharamkannya minyak babi.
menghasilkan kesepekatan berupa membukukan Al-Quran yang dilakukan pada masa kepemimpinan Abu Bakar As Shidiq.
Menjadi as-sunnah sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah sumber hukum Islam pertama, Al-Quran.