Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Kebebasan Berekspresi

18 April 2024   21:21 Diperbarui: 18 April 2024   21:39 42 0
Kebebasan berekspresi merupakan hak setiap individu sejak dilahirkan yang telah dijamin secara konstitusi. Negara Indonesia sebagai negara hukum dan demokratis berwenang untuk mengatur dan melindungi pelaksanaannya. Kebebasan berpikir dan mengeluarkan pendapat diatur dalam perubahan keempat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 E ayat (3) setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Termasuk kebebasan
berekspresi yang merupakan hak yang paling mendasar dalam kehidupan bernegara. Indonesia sebagai negara hukum tentu memiliki sejumlah peraturan yang melindungi hak-hak asasi manusia. Salah satu haknya ialah hak untuk kebebasan berekspresi yang dimiliki oleh setiap masyarakat Indonesia tanpa memandang suku, ras dan agama. Kebebasan berekspresi dapat dilakukan dalam berbagai bentuk. Misalnya dalam bentuk tulisan, buku, diskusi, atau dalam kegiatan pers. Semakin dewasa suatu bangsa maka kebebasan berekspresi dan berpendapat akan semakin dihormati.
Keberadaan Hak Asasi Manusia dalam konsepsi negara hukum terkait dengan pengaturan Hak Asasi Manusia oleh negara bukan berarti telah terjadi pengekangan oleh negara namun dalam konsepsinya adalah pengaturan oleh negara. Dalam suatu sisi Hak Asasi memiliki sifat dasar yang membatasi kekuasaan pemerintahan, namun sebaliknya pada sisi lain pemerintah diberi wewenang untuk membatasi hak-hak dasar sesuai dengan fungsi pengendalian (Sturing). 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun