Pada dasarnya, dasar hukum menjadi acuan untuk dilakukannya holding company sektor minyak dan gas bumi ialah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pertamina (selanjutnya disebut PP No 6/2018). Di dalam PP tersebut, memuat mengenai pemindahan saham milik negara di PT. Perusahaan Gas Negara tbk dan kontrol Perusahaan PT. Perusahaan Gas Negara atas saham Seri A Dwiwarna sejumlah satu lembar oleh pemerintah. Kemudian, pasca dikeluarkannya PP No 6/2018 dilanjutkan aksi korporasi akusisi PT. Pertamina Gas oleh PT. Perusahaan Gas Negara Tbk yang hanya dilakukan sebatas perjanjian pengalihan kepemilikan saham. Perjanjian pengalihan kepemilkan saham tersebut tertuang pada Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement, selanjutnya disebut CSPA).
KEMBALI KE ARTIKEL