Tidak sah salah satu dari keduanya kecuali dari orang yang baligh, berakal yang bebas dengan syarat orang tersebut melafadzkannya pada setiap sumpah dan nadzar dan dirinya sendiri mendengar sumpah atau nadzar tersebut. Sumpah tidak sah kecuali dengan asma-asma Allah Ta'ala atau sifat dari sifat-sifat Allah SWT tertentu seperti lafadz atau atau . Sumpah dengan makhluq seperti Nabi, Ka'bah itu haram dan menjadikan kafir orang yang bersumpah jika orang yang sumpah menyengaja mengagungkan makhluq seperti mengagungkan Allah. Jika orang yang sumpah tidak menyengaja hal tersebut, maka sumpahnya hukumnya makruh saja. Sebaiknya seseorang menjaga dirinya dari bersumpah meskipun orang tersebut termasuk orang yang jujur.
KEMBALI KE ARTIKEL