(Fashl) Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu dari perkara wajib atau melakukan sesuatu dari perkara yang diharamkan, maka wajib baginya membayar dam (denda). Dam dalam hajji dan umroh ada 4 bagian :
- Murottab Muqoddar
- Murottab Mu'addal
- Mukhoyyar Muqoddar
- Mukhoyyar Mu'addal
KEMBALI KE ARTIKEL