Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Denda Ketika Hajji dan Umroh dalam Kitab Riyadh Al-Badi'ah

23 Juni 2023   14:18 Diperbarui: 23 Juni 2023   14:20 432 8
(Fashl) Barangsiapa yang meninggalkan sesuatu dari perkara wajib atau melakukan sesuatu dari perkara yang diharamkan, maka wajib baginya membayar dam (denda). Dam dalam hajji dan umroh ada 4 bagian :

  • Murottab Muqoddar
  • Murottab Mu'addal
  • Mukhoyyar Muqoddar
  • Mukhoyyar Mu'addal
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun