(Fashl) Orang yang ihram ketika dicegah dari menyempurnakan rukun-rukun ibadah hajji atau umrohnya yang dia ihrom dengannya, maka diperbolehkan baginya untuk tahallul, Kemudian menyembelih kambing dan dia berniat tahallul ketika menyembelihnya, kemudian orang yang ihrom menghilangkan 3 rambut kepalanya dan dia berniat tahallul ketika menghilangkannya.
KEMBALI KE ARTIKEL