(Fashl) Thawaf wada' hukumnya wajib bagi orang yang bepergian dari Makkah ke tanah airnya atau ke tempat di mana ia berniat untuk tinggal selama empat hari. Membayar dam (denda) wajib bagi orang yang meninggalkan thawaf wada' dengan tanpa udzur. Wajib pergi cepat-cepat setelah melakukan thawaf wada'.
KEMBALI KE ARTIKEL