Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Ketentuan Melempar Jumroh dalam Kitab Riyadh Al-Badi'ah

5 Juni 2023   06:48 Diperbarui: 5 Juni 2023   07:07 165 8
(Fashl) syarat-syarat melempar jumrah yaitu :

  • Menggunakan tangan jika mampu untuk melempar dengan tangan,
  • Dengan batu, meskipun yaqut (berlian), batu besi.
  • Dinamakan melempar
  • Dan untuk orang hajji menyengaja melempar pada tempat lempar
  • Mendatangkan di dalam tempat melempar dengan kekuatan melempar dengan yakin,
  • 7 kali lemparan secara yakin pada setiap jumroh meskipun dengan satu kerikil.
  • Mendahulukan pada hari-hari tasyriq dengan jumroh dari arah Arafah, kemudian Wusto, dan mengakhirinya dengan jumroh Aqabah
  • Setelah masuknya waktu melempar Aqabah pada hari raya Idul Adha dengan separuh malam hari raya dan hari-hari tasyriq.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun