(Fashl) syarat-syarat melempar jumrah yaitu :
- Menggunakan tangan jika mampu untuk melempar dengan tangan,
- Dengan batu, meskipun yaqut (berlian), batu besi.
- Dinamakan melempar
- Dan untuk orang hajji menyengaja melempar pada tempat lempar
- Mendatangkan di dalam tempat melempar dengan kekuatan melempar dengan yakin,
- 7 kali lemparan secara yakin pada setiap jumroh meskipun dengan satu kerikil.
- Mendahulukan pada hari-hari tasyriq dengan jumroh dari arah Arafah, kemudian Wusto, dan mengakhirinya dengan jumroh Aqabah
- Setelah masuknya waktu melempar Aqabah pada hari raya Idul Adha dengan separuh malam hari raya dan hari-hari tasyriq.
KEMBALI KE ARTIKEL