(Fashl) wajib didalam Mabit di Muzdalifah yaitu hadir di Muzdalifah sebentar dari separuh kedua dari malam sembelih setelah wukuf. Sunnah yaitu mendahulukan perempuan, orang-orang lemah ke Mina setelah separuh malam sebelum berdesakan. Laki-laki yang kuat berjaga sampai fajar, kemudian sholat shubuh di Muzdalifah di awal waktu.
KEMBALI KE ARTIKEL