(Fashl) Ihram umrah sah pada setiap waktu, sampai didalam bulan hajji. Dan tidak sah ihram hajji saja, tidak dengan ihram hajji dan umroh bersamaan kecuali dalam bulan hajji. Bulan hajji yaitu bulan Syawwal, Dzulqo'dah, 10 malam bulan Dzulhijjah. Barangsiapa yang ihram hajji sebelum masuknya bulan hajji atau setelah keluarnya bulan hajji, maka ihramnya sah dengan berupa umrah.
KEMBALI KE ARTIKEL