Setiap mayyit dari setiap orang muslim itu wajib dimandikan, dikafani, disholati, di kuburkan. Kecuali orang yang mati syahid dalam memerangi orang kafir dan bayi keguguran ketika lahirnya dalam keadaan mati sebelum sempurnanya bulannya bayi, karena sesungguhnya orang mati syahid dan bayi keguguran itu tidak dimandikan dan tidak di sholati.
KEMBALI KE ARTIKEL