Diperbolehkan mengqoshor sholat 4 raka'at dalam bepergian yang jauh yang diperbolehkan, dengan syarat musafir menyengaja tempat yang diketahui, musafir berniat qashar dengan yakin bersamaan dengan takbirotul ihram, tidak bermakmum dengan orang yang sempurna sholatnya, bepergiannya belum sampai sebelum sempurnanya sholat. Diperbolehkan dalam bepergian yang dijelaskan untuk menjama' taqdim dan jama' ta'khir antara sholat dzuhur dan ashar dan antara maghrib dan isya' saja.
KEMBALI KE ARTIKEL