Perkara yang merusak sholat jika bersamaan dengan takbirotul ihram, maka tidak sah sholatnya. Jika perkara yang merusak baru datang setelah masuk di dalam sholat, maka batal sholatnya. Perkara yang membatalkan sholat itu ada banyak, diantaranya :
- Berbicara dengan sengaja meskipun sedikit,
- Bergerak banyak meskipun lupa,
- Hadats besar atau kecil
- Baru datangnya najis yang tidak dima'fu,
- Salam dengan sengaja pada selain tempatnya,
- Melakukan sesuatu dari rukun-rukun fi'liyyah dengan sengaja pada selain tempatnya,
- Murtad (meminta pertolongan itu kepada Allah),
- Terbukanya aurat bagi orang yang mampu menutupinya,
- Berubahnya niat,
- Berpaling dari qiblat dengan dadanya secara sengaja, kecuali dalam sholat sangat takut dan sholat sunnah bepergian.
KEMBALI KE ARTIKEL