Ketika Berkumpulnya Suami dan Kelompoknya (istri), maka jelas menurut ucapan Imam Al-Kharqi Al-Hanbali untuk mendahulukan kelompoknya, hal tersebut lebih banyak riwayat dari Imam Ahmad, perkataan Imam Sa'id dan Imam Musib, Imam Zuhri, Madzhab Abi Hanifah, Madzhab Malik, Madzhab Syafi'i kecuali Abi Hanifah yang mendahulukan suami perempuan dari anaknya.
KEMBALI KE ARTIKEL