Diantaranya yang menjelaskan dalam bab ini bahwa puasa pada awal disyariatkannya puasa itu tidak ada tata caranya seperti  puasa yang kita ketahui sekarang, maksudnya perkara yang mencegah dari perkara yang membatalkan puasa dimulai dari keluarnya fajar sampai terbenamnya matahari.
KEMBALI KE ARTIKEL