(Fashl) Perkara yang membatalkan puasa itu ada 10
- Masuknya sesuatu dari benda dunia meskipun sediikit ke tenggorokan dengan sengaja. Masuknya benda dari salah satu lubang yang dibuka.
- Muntah dengan sengaja meskipun sesuatu tersebut tidak kembali ke lambung.
- Jima' dengan sengaja meskipun tidak keluar mani.
- Keluarnya mani dengan disengaja mengeluarkannya atau bertemunya kulit meskipun dengan tanpa jima', seperti memegang, memeluk, mencium dengan tanpa penghalang.
- Gila, meskipun sebentar.
- Epilepsi dari fajar sampai terbenamnya matahari.
- Berbuka sebelum terbenamnya matahari dengan nyata, atau terbenamnya matahari dengan keyakinan yang kuat ketika tidak jelasnya terbenamnya matahari.
- Baru datangnya murtad, meminta perlindungan kepada Allah SWT.
- Baru datangnya haidl atau nifas.
- Melahirkan yang bersamaan dengan basah.
KEMBALI KE ARTIKEL