Tayammum tidak sah dengan sesuatu dari bagian-bagian bumi kecuali dengan debu yang murni, suci, yang memiliki sifat ghubar (berterbangan), dengan syarat seseorang memindahkan debu meskipun dari udara. Tayammum dilakukan setelah masuknya waktu ibadah yang orang bertayammum dengan sebab ibadah.
KEMBALI KE ARTIKEL