Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pengertian dan Syarat-syarat Istinja' dalam Kitab Riyadh Al-Badi'ah

17 Maret 2023   18:55 Diperbarui: 17 Maret 2023   18:58 910 4
(Fashl) Istinja' wajib dari setiap perkara yang keluar dari qubul atau dubur jika perkara tersebut najis, dan perkara tersebut meluber dari tempat keluarnya. Seseorang diperbolehkan beristinja' menggunakan batu saja meskipun tanpa udzur dan berada di pinggir laut. Meringkas istinja' menggunakan air lebih utama dari meringkas istinja' menggunakan baru, mengumpulkan keduanya lebih utama (istinja' dengan batu, lalu dibasuh dengan air).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun