Dalam pratiknya peran DPD sangat di ragukan karena kewenangannya sangat terbatas. Berdasarkan Pasal 22D UUD 1945, DPD hanya memiliki hak untuk memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang berkaitan dengan daerah, tetapi tidak dapat mengusulkan atau memutuskan undang-undang tersebut. Dikarenakan hal ini membuat banyak pihak berpendapat bahwa DPD tidak memberikan kontribusi dalam pembuatan kebijakan nasional.
Salah satu tujuan utama pembentukan DPD adalah untuk memperkuat desentralisasi dan memperhatikan kepentingan daerah. Akan tetapi beberapa provinsi dengan potensi ekonomi yang rendah  merasa kurang diperhatikan dalam pengambilan keputusan di DPD. Hal ini disebabkan akibat dari jumlah penduduk dan distribusi sumber daya, karena hal tersebut menyebabkan fungsi DPD sebagai lembaga yang memperjuangkan aspirasi daerah kurang efektif. Beberapa pihak bahkan berpendapat bahwa DPD sering kali hanya menjadi lembaga yang tanpa adanya kontribusi signifikan dalam proses pembuatan kebijakan.
Selain itu DPD juga harus meningkatkan kapasitas anggotanya dalam memahami kepentingan daerah agar mereka dapat memberikan kontribusi yang lebih. Nasib DPD di masa depan sangat bergantung pada reformasi yang dapat meningkatkan fungsi dan kewenangan dalam sistem politik Indonesia Jika DPD mampu menjalankan peran yang lebih baik dalam menyuarakan aspirasi daerahmaka lembaga ini bisa menjadi lembaga penting dalam memperkuat desentralisasi dan demokrasi di Indonesia. Namun, tanpa adanya  perubahan DPD mungkin akan tetap dalam posisi yang kurang jelas.