Dalam undang-undang tentang perfilman nomor 33 tahun 2009 bab I pasal I disebutkan;
film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan. Lantas mengapa perlu dibuat undang - undang tentang perfilman? Sebab sejarah sendiri telah memberikan bukti konkret melalui sarana peristiwanya, tepatnya pada tahun 1933 di Jerman, Adolf Hitler dan Menteri Propaganda nya, Joseph Goebels meyakini bahwa film adalah
alat yang sangat potensial untuk menggiring opini publik. Oleh karena itu dengan dilahirkannya undang - undang perfilman, dapat digunakan sebagai pedoman dalam berkreasi, inovasi, dalam dunia perfilman.
KEMBALI KE ARTIKEL