Merokok telah menjadi kebiasaan umum di berbagai belahan dunia, tetapi dalam konteks Islam, praktik ini menjadi bahan perdebatan hukum yang menarik. Meskipun rokok tidak ada pada masa Nabi Muhammad SAW, merokok dianggap makruh dalam Islam oleh banyak ulama kontemporer. Artikel ini akan membahas alasan-alasan mengapa merokok dikategorikan makruh, serta dalil-dalil yang mendasarinya.
KEMBALI KE ARTIKEL