Seperti yang kita semua tahu, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan dasar dari negara kita Republik Indonesia. UUD 1945 ini di sahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 terdiri dari Pembukaan, Pasal-Pasal, Aturan Peralihan, Aturan Tambahan. Pada pembukaan nya sendiri terdiri dari empat alinea.
KEMBALI KE ARTIKEL