Semua negara di dunia melaksanakan hubungan Internasional dengan tujuan untuk mencapai tujuan dari negaranya. Hal ini dapat diketahui dari setiap langkah yang diambil oleh sebuah negara dalam menentukan sikap dalam berhubungan dengan negara lain, cenderung mencari aman dan mencari keuntungan dalam setiap kesempatan. Misalnya saja Indonesia, sebagai sebuah negara yang melaksanakan hubungan internasional, Indonesia memiliki tujuan yang tercantum dalam UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi "
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial". Tujuan inilah yang menjadi patokan bangsa Indonesia dalam menentukan langkah dalam menjalanani hubungan Internasional.
KEMBALI KE ARTIKEL