Unsur berdirinya suatu negara adalah adanya wilayah, rakyat, pemerintahan dan pengakuan dari negara lain. Nah, unsur ini ketika dilekatkan pada pemekaran suatu daerah menjadi daerah otonomisasi baru adalah ketika memiliki wilayah, rakyat, pemerintahan dan pengakuan dari pemerintah pusat. Pengakuan pemerintah pusat ini adalah dengan dikeluarkan undang-undang yang menjadi legalitas terbentuknya daerah otonomisasi baru.
KEMBALI KE ARTIKEL