Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Fenomena Pencurian di Kalangan Masyarakat

8 April 2024   16:04 Diperbarui: 8 April 2024   16:11 164 0
LEGAL OPINION

Fenomena tindak pidana pencurian bermotor di lingkungan masyarakat

Pencurian merupakan suatu tindakan kriminalitas yang melanggar peraturan perundang undangan dan melanggar norma hukum ,Pencurian yaitu tindakan mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dan barang yang diambil bukan milik si pelaku pengambilan dilakukan tanpa hak dan tanpa persetujuan pemilik.

Hukuman untuk pencurian diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.Pencurian ini berdampak Kerugian materil bagi korban.Ketidaknyamanan dan rasa trauma bagi korban.Gangguan keamanan dan gangguan kenyamanan masyarakat.

Tindak pidana pencurian merupakan tindak pidana kriminal paling umum terjadi di Indonesia yang dimana kasus nya setiap tahun melonjak angka nya ,faktor yang menyebapkan terjadi nya tindak pidana pencurian bermotor karena ada beberapa faktor di antara nya :

1. Faktor ekonomi
Keadaan ekonomi merupakan salah satu hal yang penting di dalam kehidupan manusia. Maka keadaan ekonomi dari pelaku tindak pidana pencurian kerap kali muncul yang melatar belakangi seseorang melakukan tindak pidana pencurian. para pelaku sering kali tidak mempunyai pekerjaan yang tetap, atau bahkan tidak punya pekerjaan sama sekali atau seorang penganguran. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun