"Kereta kelinci tidak memiliki jaminan keselamatan dan keamanan bagi penumpangnya. Kendaraan ini tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spektek) yang diwajibkan oleh undang-undang untuk beroperasi di jalan raya," ungkap AKP Riki.
Larangan ini merujuk pada Pasal 285 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur bahwa pengemudi kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda sebesar Rp500.000. Pasal 106 ayat 3 jo Pasal 48 ayat 2 juga menegaskan pentingnya pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan untuk setiap kendaraan.
Selain itu, kereta kelinci berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang fatal. "Kereta kelinci tidak memenuhi standar sebagai kendaraan angkutan yang boleh beroperasi di jalan raya. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 LLAJ juga mengatur ketentuan mengenai standar fisik dan administrasi kendaraan serta izin trayek," tambah AKP Riki, mengacu pada Pasal 308, Pasal 288 ayat (1), Pasal 278, dan Pasal 308A yang terkait.
Polres Klaten mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan kereta kelinci, terutama dalam kegiatan yang melibatkan massa, dan mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi aturan demi keselamatan bersama.