Ditemui di kediamannya di Desa Kalangan, Kecamatan Pedan, Wiyono menyampaikan rasa bela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban amuk massa di Desa Sumbersoko, Sukolilo, Pati yang merenggut satu korban meninggal dunia dan tiga orang mengalami luka-luka yang sangat serius.
"Pertama, atas nama pribadi beserta Keluarga Besar Senkom Mitra Polri Kecamatan Pedan, saya turut berbela sungkawa atas kejadian ini. Semoga almarhum ditempatkan di tempat terbaik di sisi-NYA dan keluarga yang ditinggalkan senantiasa dalam keadaan sabar dan tabah menghadapi cobaan ini," harap Wiyono.
"Kedua, selaku mitra kerja dari kepolisian dalam menjaga Kamtibmas, saya pastikan Senkom Mitra Polri mendukung penuh proses penegakan hukum yang saat ini sedang berjalan di Polresta Pati," jelas Wiyono.
Wiyono menyatakan keyakinannya bahwa Polresta Pati dibantu oleh tim dari Polda Jateng bisa menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya. "Terbukti setelah kejadian amuk massa pada Kamis, 6 Juni 2024, kepolisian sudah menggali keterangan dari 19 orang saksi dan telah menetapkan tiga orang tersangka. Ini bukti keseriusan Polresta Pati!" tegas Wiyono.
"Tentunya kami selaku mitra kerja kepolisian siap setiap saat membantu kepolisian, terutama dalam memberikan informasi apapun yang sekiranya dibutuhkan dalam proses penyelesaian hukum ini. Agar kasus ini selesai terang benderang dan para pelaku bisa digeret ke meja hijau dan dijatuhi hukuman sesuai undang-undang yang berlaku," ujar Wiyono yang juga Ketua FKDM Kecamatan Pedan ini.
Kabid Humas Polda Jateng, Komisaris Besar Satake Bayu Setianto, dalam konferensi pers di Aula Arya Racana Mapolresta Pati pada 10 Juni 2024, mengatakan bahwa kejadian pengeroyokan tersebut menyebabkan bos rental mobil, Burnahis (52 tahun), meninggal dunia, dan tiga rekannya mengalami luka-luka serius.
Tiga orang tersebut meliputi SH (28 tahun) warga Kelurahan Rawa Badak, Jakarta Barat, KB (54 tahun) warga Desa Kebandingan, Kabupaten Tegal, dan AS (37 tahun) warga Pulo Gadung, Jakarta Timur. "Mereka dikeroyok massa usai mengambil mobil rental di tempat kejadian perkara (TKP)," kata Satake Bayu Setianto.
Tiga tersangka yakni E (51 tahun), BC (32 tahun), dan AG (34 tahun), semuanya warga Desa Sumbersoko, turut dihadirkan pada konferensi pers tersebut.
Menurut Satake, kronologi kejadian berawal dari Burhanis yang mengajak tiga rekannya pada Kamis, 6 Juni 2024, untuk mengambil mobil jenis Honda Mobilio di Desa Sumbersoko dengan menggunakan kunci cadangan. Seorang warga melihat aktivitas tersebut dan berteriak "maling", lalu massa mengejar mobil yang dibawa Burhanis dan rekan-rekannya. Setelah berhasil dihentikan, terjadilah penganiayaan.
Akibat pengeroyokan itu, Burhanis meninggal dunia saat dirawat di RSUD Kayen. Sedangkan tiga rekannya mengalami luka-luka serius. Polisi telah menangkap ketiga tersangka dan menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini.
Tersangka dijerat pasal 17 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan kejadian mencurigakan. (Rizal PM)