Keadilan Restoratif menjadi salah satu prinsip penegakan hukum dalam menyelesaikan perkara yang dapat dijadikan instrument pemulihan dan sudah dilaksanakan di Indonesia, akan tetapi dalam pelaksanaanya dalam sistem peradilan pidana Indonesia belum dapat dilakukan secara optimal. Keadilan Restoratif menjadi alternatif baru dalam menyelesaikan perkara tindak pidana di Indonesia. Keadilan Restoratif lebih berfokus pada pemidanaan yang diubah dengan cara proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.
KEMBALI KE ARTIKEL