Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025 menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat, terutama bagi mereka yang sedang menjalani Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada sektor properti secara keseluruhan, tetapi juga langsung memengaruhi keuangan rumah tangga, khususnya pengguna KPR yang saat ini masih membayar cicilan.
KEMBALI KE ARTIKEL