Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Artikel Utama

Hukum Mati Bandar Narkoba

12 April 2015   18:18 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:12 67 0
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan Indonesia darurat bencana
narkoba  sehingga
perlu penanganan serius untuk memberantas narkoba dengan menghukum mati
Bandar narkoba. Keseriusan Presiden memberantas narkoba dibuktikan dengan
menolak grasi kepada 64 bandar narkoba yang akan dieksekusi mati. Bandar
narkoba telah merusak  moral bangsa Indonesia karena pecandu  narkoba di
Indonesia mencapai 4 juta lebih dan kebanyakan pecandu narkoba adalah
pemuda dan anak-anak yang menjadi tulang punggung Bangsa Indonesia di masa
mendatang. Selain itu, kerugian ekonomi yang dialami Negara akibat narkoba
per tahun bisa mencapai 57 triliun .

Bandar narkoba merupakan aktor utama dari beredarnya narkoba yang sudah
marak beredar di masyarakat, pemerintah dalam ini sadar betul bahwa bandar
narkoba perlu dihukum mati agar peredaran narkoba dapat diatasi. Menghukum
mati bandar narkoba berarti menyelamatkan rakyat banyak agar tidak
terjerumus menjadi pecandu narkoba. Hukuman bagi bandar  narkoba sekarang
ini tidak membuat jera bagi para bandar narkoba, oleh karena itu perlu
dihukum mati bagi bandar narkoba untuk memberikan eferk jera bagi pecandu
narkoba.

Perlu keberanian dari pemerintah untuk menghukum mati bandar narkoba karena
keputusan menghukum mati bandar narkoba diprotes oleh Amnesty
International. Amnesty International mendesak Presiden Jokowi membatalkan
rencana eksekusi mati lima narapidana. Tetapi usulan itu ditolak Jokowi ,
karena menurut Jokowi  hal tersebut  merupakan hukum positif di Indonesia
dan sudah diputuskan oleh pengadilan. Semuanya harus menghargai bahwa semua negara itu mempunyai aturan-sendiri.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun