Yang menjadi catatan penting dalam Peraturan ini adalah bahwa Pembubaran Ormas merupakan upaya atau jalan terakhir yang dtempuh oleh Pemerintah, dan Pembubaran sebuah Ormas dapat dilakukan apabila terbukti sebuah Ormas telah melanggar ketentuan Peraturan ini hingga tiga kali.
Berikut ini adalah mekanisme Pembekuan dan Pembubaran Ormas berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan PP Nomor 18 Tahun 1986.
- Pemerintah dapat membekukan Pengurus atau Pengurus Pusat Organisasi Kemasyarakatan apabila ormas melakukan tiga hal. Pertama, melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah, dan memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan.