Pada tanggal 3 Februari 2024, masyarakat Dusun Kampungbaru, Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, mendapat kesempatan untuk mengikuti kegiatan penyuluhan hukum dan konsultasi hukum yang diselenggarakan oleh mahasiswa yang sedang melaksanakan
Program  Pengabdian Pada Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Bhaktiku Negeri Â
Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Kegiatan
Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Â ini bertujuan untuk mengaplikasikan hasil Hilirisasi Penelitian
Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) . Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman tentang hukum kepada masyarakat setempat, khususnya terkait dengan pengertian, manfaat, dan dampak apabila masyarakat paham maupun tidak paham hukum sama sekali.Â
KEMBALI KE ARTIKEL