Mohon tunggu...
KOMENTAR
Fiksiana

Dosa Besar Bagi Seseorang yang Menunda Upah Pekerja

17 Maret 2019   23:30 Diperbarui: 17 Maret 2019   23:44 90 1
AL - IJAROH
Hukum Yang Menunda Upah Gaji Pegawai atau Buruh
   
 1.Pengertian Sewa Menyewa (AL-IJARAH)
Lafal Al-ijarah dalam bahasa Arab berarti upah, sewa, jasa, atau imbalan. Al-ijarah merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah dalam memenuhi keperluan hidup manusia, seperti sewa menyewa, kontrak, atau menjual jasa perhotelan dan lain-lain.
Ada beberapa definisi ijarah menurut beberapa ulama mazhab, yaitu :
Al-Hanafiyah, ijarah adalah : Akad atau transaksi manfaat dengan imbalan.
Al-syafi'iyah, ijarah adalah : Transaksi terhadap manfaat yang dikehendaki secara jelas harta yang bersifat mubah dan dapat dipertukarkan dengan imbalan tertentu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun