Dan yang terakhir adalah pedagang atau yang menjual barang-barang tersebut. Selain itu juga terdapat lembaga yang diberi kewenangan mengemban tugas untuk melakukan proses pengkajian dan juga kelompok konsumen dari barang-barang tersebut.
Indikasi geografis merupakan perlindungan yang diberikan oleh pemerintah untuk produk yang memiliki ciri khas baik pada kualitas dan juga reputasinya.
Dari produk-produk tersebut apabila memenuhi kriteria adanya pengaruh faktor alam dan manusia serta adanya ciri dari produk, maka nama daerah tersebut dapat didaftarkan sebagai Indikasi Geografis.
Hal demikian juga terdapat pada produk-produk yang sudah menerima Perlindungan Indikasi Geografis seperti mebel ukir dari Jepara dan juga kopi dari tanah Gayo, Aceh. Produk-produk diatas tersebut telah dilakukan pengkajian secara mendalam atas indikasi-indikasi yang menjadikan suatu produk dapat memiliki reputasi besar di mata masyarakat yang tentunya juga memiliki kualitas baik.
(IGJEPARA.COM/ April 26, 2011)