Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Rumusan Definisi Indikasi Geografis | IG Jepara

25 April 2011   05:28 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:25 375 0
IGJEPARA.COM-  Dari rumusan, definisi indikasi geografis sebagaimana diatur dalam Pasal 79 A Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek tersebut mempunyau pengertian yang sama dengan ketentuan indikasi geografis dalam perjanjian TRIPs, yaitu terdiri dari dua hal pokok :


  1. Tanda yang menunjukkan suatu daerah asal atau barang yang dipengaruhi oleh faktor alam dan manusia. Seperti pada mebel Jepara yang mempunyai keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan.
  2. Produk dari barang yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri dan kualitas.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun