IGJEPARA.COM-Â Dari rumusan, definisi indikasi geografis sebagaimana diatur dalam Pasal 79 A Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Merek tersebut mempunyau pengertian yang sama dengan ketentuan indikasi geografis dalam perjanjian TRIPs, yaitu terdiri dari dua hal pokok :
- Tanda yang menunjukkan suatu daerah asal atau barang yang dipengaruhi oleh faktor alam dan manusia. Seperti pada mebel Jepara yang mempunyai keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan.
- Produk dari barang yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri dan kualitas.
KEMBALI KE ARTIKEL