Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Lisbon: Peraturan Indikasi Geografis Dengan Sistem Baru

20 April 2011   04:33 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:37 106 0
IGJEPARA.COM- Perjanjian Lisbon (1958) memberikan perlindungan atas Penamaan Tempat Asal dan mengatur pula tentang pendaftarannya. Perjanjian ini ditanda tangani oleh 18 negara yaitu: Algeria, Bulgaria, Burkina, Congo, Costa Rica, Cuba, Czech Republic, France, Gabon, Haiti, Hungary, Israel, Italy, Mexico, Portugal, Slovakia, Togo, Tunisia dan mulai berlaku tanggal 25 September 1966 (WIPO,1998:2). Dari Perjanjian Lisbon ini 835 Penamaan tempat asal sudah terdaftar dan 766 diantaranya masih digunakan (WIPO,2001:16). Patut dicatat bahwa dalam perkembangannya Perjanjian Lisbon ini mencoba membuat peraturan yang lebih efektif guna melaksanakan perlindungan indikasi geografis dengan sistem baru. Negara-negara anggota Perjanjian Lisbon menyetujui adanya sistem pendaftaran untuk perlindungan Penamaan tempat asal WIPO sebagai lembaga internasional yang akan melaksanakan sistem pendaftarannya. Penamaan Tempat Asal suatu produk pada dasarnya diakui dan dilindungi di negara asal, tetapi wajib didaftarkan di WIPO. Perjanjian ini tidak membatasi pada produk anggur (wine) dan minuman keras (spirit) tetapi memberikan perlindungan yang lebih luas yaitu pada sejumlah produk seperti minuman, buah-buahan dan sayur-sayuran. (IGJEPARA.COM/ April 20, 2011)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun