Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Perjanjian Internasional Lahirkan Indikasi Geografis | IG Jepara

31 Maret 2011   04:21 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:16 275 0
IGJEPARA.COM- Secara umum, setiap negara mempunyai produk-produk unggulan yang berasal dari tempat, wilayah atau daerahnya. Produk-produk serupa itu bahkan telah menjadi semacam identitas atau ciri khas dari tempat, wilayah atau daerah tersebut. Negara-negara yang secara historis mempunyai produk-produk khas dari tempat, wilayah atau daerahnya akan berupaya menjual kekhasannya tersebut. Seiring dengan itu, penggunaan nama geografis pada suatu produk semakin menjadi cara untuk memasuki arena perdagangan internasional. Dalam kaitan ini, negara-negara yang potensial mempunyai produk yang menggunakan nama geografis adalah negara-negara di Eropa dan negara-negara di Russia. Negara-negara tersebut rata-rata mempunyai produk yang bersifat khas yang berasal dari tempat, wilayah atau daerahnya. Sudah sejak dahulu produk produk yang bersifat khas dari tempat, wilayah dan daerah di negara-negara Eropa mempunyai reputasi , kualitas dan karakteristik  yang demikian terkenal sehingga dapat kiranya dipahami bila konsepsi perlindungan hukum atas produk-produk yang menggunakan nama geografis bermula dari negara-negara di Eropa, termasuk Perancis. Perjanjian antar negara-negara di dunia yang pertama kali memberikan perlindungan atas penggunaan nama geografis atas suatu produk adalah Konvensi Paris yang kemudian berkembang melalui Perjanjian Madrid, Perjanjian Lisbon, hingga Perjanjian TRIPs. Selain perjanjian-perjanjian internasional tersebut, terdapat pula ketentuan-ketentuan hukum lain yang berlaku lokal pada wilayah negara-negara Eropa. Misalnya, negara Perancis telah memberikan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan nama geografis secara lokal berdasrkan ketentuan hukum French Law 1919(WIPO, 1998: 123). Sesuai dengan perjanjan-perjanjian internasional sebagaimana dimaksud diatas, terdapat tiga istilah yang hingga kini masih dipergunakan dalam kerangka pengaturan perlindungan atas penggunaan nama geografis, yaitu “Appelation of Origin” atau Penamaan Tempat Asal, “Geographical Indication” atau Indikasi Geografis dan “Indication of Source” atau Indikasi Asal. Istilah-istilah tersebut dibedakan oleh WIPO satu sama lainnya karena memang mempunyai perbedaan yang sangat mendasar (WIPO,2001:4). (IGJEPARA.COMMarch 31, 2011)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun