Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Perjanjian Multinasional Konvensi Paris | IG Jepara

1 April 2011   05:30 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:14 702 0
IGJEPARA.COM- Konvensi Paris (1883) adalah perjanjian multinasional pertama yang memberikan perlindungan bagi indikasi geografis. Dalam pasal 1(2) Konvensi Paris disebutkan (WIPO, 1998:122): "The Protection of Industrial Property has its object Patents, Utility Models, Industrial Designs, Trademarks, Servicemarks, and the repression of Unfair Competition". Rumusan Pasal 1(2) Konvensi Paris tersebut pada dasarnya tidak mengatur secara rinci pengertian tentang indikasi geografis. Konvensi tersebut hanya menegaskan indikasi geografis sebagai obyek HKI. Selanjutnya dalam Pasal 10  Konvensi Paris ditegaskan larangan memperdagangkan barang dengan menggunakan indikasi geografis yang tidak sesuai dengan asal dari daerah atau wilayah geografis tersebut. Menurut Conrad, ruang lingkup Konvensi Paris masih sangat terbatas  karena tidak menjelaskan pengertian "Indication of Source" atau "Appelation of Origin" (Conrad,1996:5). Kovensi juga tidak menyebutkan kapan suatu indikasi geografis dianggap melanggar atau keliru. Akibatnya negara-negara anggota Konvensi Paris tidak dapat menentukan apakah suatu Indikasi  Geografis dianggap melawan hukum atau tidak. Sejak berlakunya Konvensi Paris, berkembang beberapa istilah selain "Indication of Source" dan "Appelation of Origin", yang dimaksudkan untuk mengidentifikasi tanda dari sebuah barang atau produk yang berasal dari wilayah geografis tertentu. Diantaranya, istilah "Indication of Origin", "Designation of Origin", atau "Geographical Indication" (Helbling,1998 :8). (IGJEPARA.COM/ April 01, 2011)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun