IGJEPARA.COM- Penamaan tempat asal adalah bentuk khusus dari indikasi geografis yang dipergunakan pada suatu produk dengan memperhatikan hal yang sangat eksklusif dan mempersyaratkan kualitas serta reputasi dari produknya. Kualitas pada produk tersebut berkaitan erat dengan lingkungan geografisnya termasuk faktor-faktor alam dan manusiannya. Penamaan menggunakan nama-nama geografis merupakan yang merupakan tempat asal produk tersebut. Perlindungan yang diberikan oleh Penamaan Tempat Asal tidak mencakup nama-nama non geografis atau lambang-lambang dari suatu daerah. Sedangkan indikasi geografis merupakan tanda yang menunjukkan produk dari suatu tempat, wilayah atau daerah tertentu dengan memperhatikan kualitas, reputasi dan karakteristik produk yang dipengaruhi oleh faktor alam dan manusia pada wilayah yang bersangkutan. Perlindungan atas indikasi geografis tidak hanya menyangkut masalah produk tetapi juga tanda-tanda atau simbol-simbol yang menunjukkan asal produk yang bersangkutan. (
IGJEPARA.COM/Â
March 31, 2011)
KEMBALI KE ARTIKEL