Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Label MUJ perlu Segera Disosialisasikan dengan Pelaku Meubel - IG Jepara

29 Maret 2011   19:25 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:19 58 0
IGJEPARA.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, saat ini harus melakukan sosialisasi baik pada tingkat internal maupun ekternal yang bergerak di bidang meubel, menyusul diterimanya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Indikasi Geografis Meubel Ukir Jepara (MUJ) dari Departemen Hukum dan Ham beberapa waktu lalu. Dengan begitu MUJ ini bisa berjalan dan diterima seluruh stake holder atau pelaku bisnis meubel ukir di Jepara. Syamsul Arifin, Koordinator UKM Bidang Pemasaran dan Potensi Daerah Selasa (20/07/2010) kepada wartawan mengatakan, setelah pemberiaan Hak Indikasi geografis Meubel Ukir Jepara (MUJ), yang perlu dilakukan adalah mensosialisasikan kepada seluruh stake holder baik di tingkat internal (pengusaha lokal), maupun eksternal (buyer) yang selama ini bergerak di bidang industri meubel. Dengan begitu MUJ bisa berjalan dan diterima oleh seluruh pelaku bisnis mebel yang ada. Dia memprediksi, perlu waktu tiga hingga lima tahun agar produk berlabel MUJ ini benar-benar berjalan dan diterima oleh masyarakat maupun pelaku bisnis. Namun demikian jika bisa lebih cepat, akan lebih baik. Label MUJ ini, awalnya akan digunakan untuk produk-pruduk premium atau yang berkwalitas dengan standart-standart tertentu. Dengan begitu akan menjadi standart kwalitas produk Jepara yang siap dipasarkan baik tingkat nasional maupun internasional. “Dengan MUJ, pertimbangan kepercayaan masyarakat luas kepada produk Jepara menjadi taruhan. Jika produk Jepara kwalitasnya buruk dan cepat rusak, maka akan menjadi bomerang bagi masyarakat Jepara sendiri. Namun jika kwalitasnya bagus maka imagenya juga akan meningkat” ungkap Syamsul Dengan demikian harus selektif, dalam menentukan siapa yang berhak menerima label MUJ ini. Jika kwalitas semakin bagus, kepercayaan bagus, otomatis akan meningkatkan potensi penjualan produk mebel yang ada di Jepara. Saat disinggung mengenai keberadaan pengrajin kecil (pengrajin lokal) kedepan, secara otomatis mereka juga akan berlomba mencapai standar kwalitas MUJ. “Pengusaha kecil, tidak hanya menduplikat produk, tetapi juga bersaing menciptakan dan mendapatakan sertiikasi itu” Tegasnya. Namun hal ini juga tidak menutup kemungkinan adanya pasar yang berada di bawah kwalitas MUJ, hal ini tergantung para pengusaha sendiri untuk memilih. Jika dengan standarisasi bagus, pengusaha akan mendapatkan harga yang tinggi pula. Tergantung pengusaha, memilih pasar yang mana. Syamsul menambahkan, selain kwalitas produk, yang perlu diperhatikan adalah asal muasal bahan baku atau kayu. Sebab ada kewajiban yang harus dipatuhi oleh para pengusaha dalam memberikan kontribusi kepada alam, termasuk penghijauan. Sikap ramah lingkungan juga harus diperhatikan. Tidak hanya memperhatikan produk yang layak atau tidak. Tetapi juga harus memperhatikan asal muasal bahan baku. (IGJEPARA.COMMarch 29, 2011)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun