Singgih Januratmoko dalam sambutannya menyampaikan bahwa Komisi VIII DPR RI, berdasarkan Keputusan DPR RI mengenai Penetapan Mitra Kerja, memiliki mitra kerja termasuk Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan lembaga terkait lainnya. "Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan haji yang ada di BPKH, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya calon jemaah haji, tentang pengelolaan dana haji," ujarnya.
Sri Wiyana, Sekretaris Dewan BPKH, menjelaskan bahwa BPKH dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. "BPKH bertugas mengelola semua kekayaan yang berasal dari jemaah haji dan sumber lain yang sah untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji. Semua pengelolaan dilakukan dengan prinsip syariah, kehati-hatian, serta transparansi," ujar Sri Wiyana.
Sri Wiyana juga menyampaikan bahwa BPKH telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk keenam kalinya berturut-turut, sebagai bukti komitmen dalam pengelolaan dana haji secara akuntabel dan transparan.
Di akhir acara, Anif Solikhin Kepala Kantor Kemenag Klaten, menyampaikan apresiasi terhadap sosialisasi ini. "Ini adalah kali pertama di Klaten diadakan sosialisasi terkait BPKH sejak berdirinya lembaga ini pada 26 Juli 2017. Sosialisasi ini merupakan berkah bagi kita semua, terutama bagi masyarakat Klaten, mengingat Jawa Tengah memiliki antrean haji yang sangat panjang," ujarnya.Â