Dalam press release nya Fery soneri, S.H., M.H. bertindak selaku Penasehat Hukum dan Kuasa dari Tersangka Sdr. Fd dkk, Â menjelaskan sehubungan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan yg terjadi di Tugu Simpang 4 Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024.
Feri Soneri menerangkan bahwa, bersama ini menyampaikan hal hal sebagai berikut, Dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan YME pada hari Senin 23 September 2024 Tersangka Fd dkk telah dikeluarkan dari tahanan Rutan Polres Way Kanan dan dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara tersebut.
 Sebelumnya pada hari Selasa 17 September 2024 di Polda Lampung telah dilakukan Gelar Perkara sehubungan dengan Permohonan Dilakukan Restoratif Justice (RJ) dalam perkara tersebut dan Polda Lampung memberikan Rekomendasi yang pada pokoknya menyetujui Permohonan RJ tersebut.
"Berdamai adalah pilihan yang terbaik untuk menyelesaikan sengketa ini antara Pelaku dan Korban," ungkapnya.
Menurut Feri, Proses RJ ini sudah memenuhi syarat Materiil dan syarat Formil sebagaimana diatur dalam pasal 5 dan pasal 6 Peraturan Kapolri Nomor : 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
"Kami mengucapkan terima kasih dan rasa penghargaan kepada Bupati Way Kanan dan pimpinan Forkopimda Kabupaten Way Kanan.
Kapolda Lampung, Kapolres Way Kanan, Kasatreskrim dan seluruh penyidik Satreskrim Polres Way Kanan.
Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan para pihak terkait lainnya
Yang telah mendorong upaya RJ ini sampai akhirnya dapat terlaksana," ujarnya.
Lebih lanjut Feri menuturkan, Keadilan Restoratif menekankan penyelesaian perkara diluar pengadilan daripada penyelesaian perkara melalui jalur pengadilan.
"Kembali kami menegaskan bahwa dalam perkara ini yg menjadi korban adalah Saudara Suseno dan atau Tidak ada korban lain selain Saudara S," tuturnya.
 Feri mengatakan Proses RJ ini sudah melalui proses dan pertimbangan yang matang sampai akhirnya S dengan itikad baik, secara sukarela dan tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun memutuskan bersedia berdamai dengan para pelaku.
"Apabila ada pihak yg menentang atau tidak setuju dgn proses RJ ini dan mengklaim sebagai pihak yang paling dirugikan, justru kami mempertanyakan kapasitas atau legal standing pihak tersebut karena korban sesungguhnya adalah Sdr. S yg sudah bersedia berdamai dengan pelaku dan bersedia menempuh RJ ini," tuturnya.
"Terlebih dengan membuat opini bahwa perkara ini adalah percobaan pembunuhan, maka hal tersebut jelas tuduhan  atau statement yang tidak berdasar," katanya.
"Karena fakta yang terjadi Penyidik Satreskrim Polres Way Kanan menetapkan klient kami Sdr. Fd dkk sebagai tersangka atas  dugaan melakukan tindak pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam  ketentuan pasal 170 KUHP," tambahnya.
Dalam press release tersebut Fery mengakhiri dengan menegaskan bahwa tidak ada pasal yang bisa dikenakan kepada Ferdi dkk kecuali pasal 170 KUHP, dan itupun sudah selesai dengan adanya Restoratif Justice dari kedua belah pihak. (Yus)