Pada pasal 27 ayat 3 UUD 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Pembelaan Negara. Dan Pasal 30 ayat (1) menjelaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Atas dasar itulah, untuk meningkatkan kapasitas anggotanya, pengurus Senkom Mitra Polri se-exs Kawedanan Delanggu Kabupaten Klaten melaksanakan Orientasi Senkom Mitra Polri di Aula Serbaguna Desa Tlogorandu, Kecamatan Juwiring pada hari Jum'at, 24 Februari 2023.