Syahwat adalah fitrah manusia, tidak bersifat buruk juga tidak bersifat baik, netral bergantung pada orang yang memiliki dan melakukannya. Karena itu, syahwat tidak boleh di matikan. Karena ini adalah salah satu bawaan yang menjadikan manusia menjadi bersifat manusiawi.
Dalam sejarah kemanusiaan kita melihat banyak cara orang menggatasi doronggan syahwat yang menggebuh salah satunya yaitu dengan menggumbar syahwat dengan cara poligami ataupun poliandri secara legal
Poligami sebenarnya tidak di anjurkan akan tetapi di bolehkan dan itupun merupakan pintu kecil yang dapat di lalui oleh yang sangat amat membutuhkan dan dengan syarat yang tidak ringan tentunya.