Indonesia merupakan negara dengan mayoritas masyarakat beragama Islam, dengan banyaknya masyarakat tersebut membuat beberapa aturan dalam KUHP disesuaikan dengan aturan dan ketentuan-ketentuan Islam yang disebut dalam Hukum Pidana Islam. aturan tersebut dibuat karena untuk menyesuaikan hukum yang dibuat antara manusia dan hukum agama, agar masyarakat tetap dapat terikat antara hukum nasional dan hukum agama, mengingat mayoritas masyarakat Indonesia adalah agama islam sehingga perlu untuk menerapkan hukum-hukum Islam dalam kehidupan masyarakat khususnya pada hukum pidana. Â Â Â
KEMBALI KE ARTIKEL